Manusia dan Keadilan
A.
Pengertian Keadilan
a)
Keadilan menurut para ahli
1. Menurut
Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
2. Menurut
Plato keadilan adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.
3. Menurut
Socrates keadilan ada pada pemerintahan. Keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa dikatakan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Secara umum keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau keadilan
adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap
orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. Macam-macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
Menurut Plato, Keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Plato juga
mengatakan keadilan moral, sedangkan Sunoto mengatakan keadilan legal. Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidak-adilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidak serasian. Misalnya seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b. Keadilan Distributif
Aristotoles mengatakan bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Sebagai contoh: Budi bekerja 5
tahun dan Andi bekerja 3 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut Aristoteles keadilan
itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan
yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar